DURI, GORIAU.COM - Krisis ekonomi yang terjadi sekarang ini juga dirasakan masyarakat Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau khususnya di Kecamatan Mandau yang mempunyai julukan Kota Minyak, terutama bagi buruh. Untuk itu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus melakukan upaya, agar tidak ada pengurangan tenaga kerja (buruh, red) di Kabupaten Bengkalis akibat krisis ekonomi ini.

"Memang iya permasalahan buruh seperti hak normatif itu, otoritasnya ada di perusahaan. Tapi kita (Pemkab Bengkalis, red) juga ingatkan agar perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis tidak semena-mena dengan buruh. Hak normatif merupakan kewajiban yang harus diberikan kepada buruh," ungkap Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie kepada GoRiau.com, Minggu (27/9/2015) kemarin, usai acara di Kantor Camat Mandau.

Antara permasalahan buruh dengan perusahaan sebaiknya dilakukan bipatrit terlebih dahulu, sambung Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Provinsi Riau. Jika permasalahan atak kunjung selesai, dilanjutkan tripatrit yang melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja sebagai mediator.

"Dalam penyelesaian masalah buruh di Kabupaten Bengkalis, perusahaan pun tidak harus kaku. Apa salahnya memberikan yang sudah menjadi hak buruh, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Jadi perusahaan jangan hanya memikirkan untung dan rugi saja, tapi kesejahteraan buruh pun harus dipikirkan," ulasnya.

Imbas krisis ekonomi, dilanjutkan Ahmad Syah, dengan adanya pengurangan tenaga kerja. Bagamana pun juga pengurangan tenaga kerja bukan solusi, kalau hal itu tetap dilakukan, berikan hak buruh sebelum dilakukannya phk. Sehingga buruh pun bisa mencari pekerjaan dan bertahan dalam waktu yang akan datang.

"Saya berharap, buruh dan perusahaan bisa menyikapi dengan bijaksana isu yang berkembang. Jalin komunikasi yang baik antara perusahaan dengan buruh. Bagaimana pun juga keduanya sama-sama penting," tutup Ahmad Syah.(ric)