PEKANBARU, GORIAU.COM - Kasus korupsi kehutanan Riau di Kabupaten Pelalawan dan Siak dikabarkankan bakal terus mengembang. Komisi Pemberantasan Korupsi memberi sinyal untuk menetapkan tersangka dari pihak perusahaan terkait kasus tersebut.

"Kita lihat saja nanti hasil persidangan untuk terdakwa RZ (Rusli Zainal) seperti apa," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan Pekanbaru lewat telekomunikasi, Rabu siang (18/12/2013).

Johan mengatakan, tidak menutup kemungkinan penyidikan masih akan terus berlanjut untuk menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk perusahaan penerima kayu hasil hutan yang ditebang oleh penerima izin ilegal Bupati Siak, Pelalawan dan sejumlah Kepala Dinas Kehutanan Riau serta Gubernur Riau HM Rusli Zainal.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) serta PT Indah Kiat Pulp and Pepar (IKPP).

Menurut keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan untuk terdakwa sebelumnya dan terdakwa Rusli Zainal, dua perusahaan ini dinyatakan terlibat karena menerima kayu hasil hutan dan melakukan alihfungsi lahan menjadi hutan tanam industri secara ilegal.

Fakta persidang untuk terdakwa Rusli Zainal dengan saksi mantan Kepala Dinas Kehutanan Pelalawan (2004), Edi, sebelumnya juga mengungkap adanya aliran dana suap terkait pengurusan izin pengelolaan kawasan hutan di daerah itu oleh PT Merbau Pelalawan Lestari.

Saksi dalam keterangannya mengatakan, pihaknya sempat menerima uang sebesar lebih Rp300 juta dari PT Mebau Pelalawan Lestari yang merupakan perusahaan penerima izin pengelolaan hutan di Pelalawan.

PT Merbau Pelalawan Lestari adalah perusahaan penyetor kayu hasil hutan ke PT RAPP. Sementara Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) telah merugikan negara sebsar Rp939,29 miliar dari kasus penyalahgunaan izin kehutahan di Provinsi Riau.

Kemudian saksi Amrus Fainus, mantan PNS Pemerintah Kabupaten Pelalawan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru juga untuk terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal beberapa waktu lalu mengakui bahwa kayu tebangan hutan dijual ke PT IKPP. "Hasil hutan alam dengan ketinggian kurang dari 10 meter itu dijual ke PT Indah Kiat," kata Amrus Fainus menjawab pertanyaan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Bachtiar Sitompul.

Menurut dia, kayu yang dijual itu merupakan bekas hak penguasaan hutan (HPH) oleh perusahaan yang beroperasi di Pelalawan. "Mengenai fakta persidangan itu, nantinya juga akan menjadi kesimpulan untuk pengembangan perkara tersebut," kata Johan Budi.

Jaringan Kerja Penyelamatan Hutan Riau menyebutkan kasus korupsi kehutanan di Kabupaten Pelalawan dan Siak telah menjerat enam pejabat setingkat kepala dinas dan bupati serta gubernur. "Jelasnya, ada dua bupati atau mantan bupati yang terbukti terlibat dan telah dihukum. Kemudian juga ada tiga kepala dinas kehutanan yang juga menjadi terpidana. Sementara untuk mantan Gubernur Riau (HM Rusli Zainal) saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Koordinator Jikalahari Muslim Rasyid kepada wartawan lewat pers liris tertulis.

Penelusuran menunjukkan untuk dua mantan bupati yang telah terbukti terlibat adalah Arwin AS selaku mantan Bupati Siak, kemudian Tengku Azmun Jaafar selaku mantan Bupati Pelalawan. Sementara itu, tiga mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau yang juga dihukum atas perkara yang sama masing-masing adalah Burhanuddin Husin, Syuhada Tasman, dan Asral Rahman.

Untuk mantan Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, sampai saat ini masih terus menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru terkait perkara yang sama.

Kasus kehutanan Pelalawan bermula pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau yang diduga merugikan negara hingga Rp500 miliar. Berdasarkan data dari Dinas Kehutanan Propinsi Riau 2004, Gubernur Riau pada tahun 2004 telah menerbitkan 10 Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Bagan Kerja (BK) IUPHHK-HT atau Hutan Tanaman Industri (HTI).(fzr/ant)