PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan menegaskan dan mengimbau kepada masyarakat pemilih, pada saat pencoblosan untuk tidak membawa ponsel masuk tempat pemungutan suara (TPS).

"Ini sesuai peraturan KPU nomor 26 tahun 2014 terkait pungut hitung tak diperkenankan menggunakan alat apapun selain alat coblos,"kata Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin SH, Sabtu, (5/4/2014).

Dijelaskan Nasarudin, pelarangan membawa ponsel masuk ke TPS saat melakukan pencoblosan, dimaksudkan untuk menghindari adanya 'money politic'.

"Ini untuk menghindari politik uang. Menjadi tidak rahasia lagi, membawa ponsel masuk kebilik pencoblosan dikhawtirkan hasil coblosan akan dipotretnya,"ujarnya.

Menurut Nasarudin, dengan kecanggihan teknologi saat ini, pemilih akan menggunakan kamera ponsel untuk memotret hasil coblosannya.

"Kita khawatir, kemudian ini dijadikan bukti kepada caleg. Bisa jadi ada caleg yang menjanjikan memberikan uang asalkan ada bukti mencoblos. Potret hasil coblosan akan melanggaran azas pemilihan umum yang langsung, umum bebas dan rahasia (luber),"jelasnya.

Untuk itu, Nasarudin menegaskan, KPU Pelalawan melarang masyarakat pemilih di Kabupaten Pelalawan membawa ponsel saat melakukan pencoblosan.

"Meski tidak dilakukan pemeriksaan, namun kita ingatkan kepada masyarakat agar tidak membawa ponsel saat melakukan pencoblosan dalam bilik suara,"jelasnya.(rkn)