PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sebanyak 4.948 dari 5.120 pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas melayani masyarakat Kabupaten Pelalawan, Riau, dikabarkan telah melakukan perekaman kartu pegawai bersistem elektronik (KPE) sehingga keuangan atau gaji para PNS ini dapat lebih diawasi.

Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Andi Yuliandri,S.Kom kepada wartawan Kamis (16/5/2013) mengatakan, KPE merupakan program dari BKN Pusat bekerjasama dengan scorpindo Pusat untuk menertibkan penerimaan gaji PNS.

Dengan adanya KPE, kata dia, maka gaji PNS tidak diberikan secara manual oleh Pemda setempat melainkan langsung ke rekening pribadi PNS bersangkutan guna mengantisipasi seperti pungutan, potongan dan penyelewengan. Untuk Kabupaten Pelalawan, target KPE dari pusat yakni 4.710 PNS dengan pencapaian 105 persen. Kita sudah melebihi target yakni 4.948 PNS dengan pencapaian 97 persen dari total keseluruhan pegawai 5120.

"Jadi sisa 172 PNS atau 3 persen yang belum melakukan KPE," ujarnya.

Hal ini, sambungnya, terjadi karena pada saat dilakukan rekapitulasi tersebut PNS itu tengah mengalami kendala seperti Dinas Luar, cuti, tugas belajar dan lain lain. Untuk itu, dalam seminggu ke depan ini maka pada para PNS yang belum melakukan KPE tersebut diminta untuk melakukan KPE ke Kabupaten Inhu Rengat karena BKN melaksanakan KPE di daerah tersebut.

"Selama ini, Pemda Pelalawan dalam penyerahan gaji bekerjasama dengan Bank Riau Kepri. Tentunya nanti melalui Bank Kepri pelaksanaanya sesuai dengan kesepakatan Pemda atas petunjuk BKN segala macam bentuk transaksi yang dilakukan pada rekening PNS," katanya.

Sementara itu ditempat terpisah Direktur Bank Riau Ikhwan,SE saat dihubungi via selulernya mengatakan bahwa Bank Riau Kepri mendukung dan menopang program BKN meskipun belum ada petunjuk hingga kini.

"Intinya kita dukung dan nantinya menunggu tekhnis petunjuk pelaksanaan. Jadi nantinya kita tinggal menambahkan fiture-fiture perbankan di dalamnya seperti kesehatan asuransi atau yang lainnya. Kesepakatannya sendiri akan kita buat dengan Pemda agar pelaksanaannya sesuai aturan main yang diarahkan oleh BKN Pusat," ringkasnya.(ilm)