DURI, GORIAU.COM - Adanya dugaan suap dari delapan perusahaan mitra kerja PT Chevron Pasifik Indonesia yang bermasalah oleh Serikat Buruh Riau Independen (SBRI) kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yazid dan Kabid Pengawas, Jendri Salomon Ginting, dibantah oleh keduanya.

"Silahkan dibuktikan. Kalau memang iya terbukti kami terima suap, silahkan laporkan keranah hukum," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ridwan Yazid saat dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (9/10/2015) melalui Kabid Pengawas, Jendri Salomon Ginting.

Dari delapan perusahan yang bermasalah, lanjut Jendri, ada yang sudah membayar kekurangan upah buruh pada dua tahun yang lalu, yaitu Sumigita Inhwa Concorsium di Kantor Disnakertrans Bengkalis. Selain itu ada juga PT Brahmana sub kontraktor dari PT Petro Papua Energi, yang juga sudah membayarkan hak normatif buruh.

"Kalau PT Bosar Allagan Mamora (BAM), belum lama ini juga sudah membayarkan hak normatif buruh, secara diam-diam tanpa diketahui oleh Disnakertrans Bengkalis," jelas Jendri.

Pada intinya, sambung Jendri, Disnakertrans telah memberikan laporan kepada Pj Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie melalui Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Bengkalis, H Burhanuddin, dengan nomor surat : 560/DTKT-PK/2015/503.

"Dari hasil pemeriksaan kita memang ada perusahaan yang sudah tidak lagi beroperasi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Bahkan ada juga perusahaan yang telah tutup. Bagaimana pun juga realisasi pembayaran kekurangan hak normatif buruh sudah ada. Bukannya tidak ada sama sekali dalam kurun waktu 2 tahun ini," tutup Jendri menjelaskan.(ric)