SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kendati Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak sudah menetapkan SD (kepala sekolah), SY (wakil kepala sekolah) dan YH (bendahara sekolah) tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Mempura tahun 2014, namun sampai saat ini ketiga tersangka belum ditahan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Siak, Emri Kurniawan beralasan, penahanan ketiga tersangka masih menunggu berkas perkara hingga 80 persen.

"Kan baru Senin kemaren kita tetapkan tersangkanya, kita tunggu berkasnya 80 persen, baru kita lakukan penahanan. Apalagi mereka sejauh ini juga kooperatif," kata Emri kepada GoRiau.com, Rabu (6/5/2015).

Untuk melengkapi berkas perkara, lanjut Emri, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, termasuk Kadisdikbud Siak Kadri Yafis.

"Kita kembangkan lagi keterangan saksinya. Selain itu kita minta juga ahli untuk hitung kerugian negara. Kalau yang kita hitung kemaren sekitar Rp300 juta," ujar Emri.

Saat ditanya kapan penahanan terhadap ketiga tersangka akan dilakukan, Emri tak bisa menjawab pasti. "Dimana-mana, penetapan tersangka itu tidak wajib dilakukan penahanan, tunggu aja tanggal mainnya," tutup Emri.(nal)