PEKANBARU, GORIAU.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah meningkatkan status proses hukum kasus dugaan korupsi terkait pembangkit listrik di BUMD Bengkalis PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dari penyelidikan ke penyidikan.

Meskipun sudah tahap penyidikan, namun Kejari belum menetapkan tersangka, karena masih menunggu hasil audit dari BPKP dan PPATK tentang nilai kerugian negara dan aliran dananya.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkalis Mukhlis, SH MH, saat dihubungi Selasa (22/4/2014) melalui telepon selulernya. "Iya benar, penyelidikan kasus BLJ sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Kajari.

"Tersangkanya memang belum kita tetapkan. Tapi, sudah pasti ada tersangkanya. Pihak Kejari masih menunggu hasil audit dari BPKP Riau dan PPATK tentang aliran dananya. Untuk PPATK, sudah keluar hasilnya, namun maaf kita tidak bisa memberikan penjelasan, karena itu materi. Tunggu saja di persidangan," terang Mukhlis.

Mukhlis mengatakan, Kejari Bengkalis menaikkan status kasus dugaan korupsi dengan nilai anggaran Rp300 milliar itu, pada Rabu (2/4) lalu. "Kasusnya akan kita tuntaskan secepatnya," tegas Mukhlis.

Untuk diketahui, kasus ini terkait anggaran penyertaan modal dari APBD Bengkalis tahun 2012, yang diduga tidak terealisasi alias fiktif.ktr