PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepolisian Daerah Provinsi Riau baru akan menjadwalkan pemanggilan dan memintai keterangan saksi ahli untuk menetapkan tersangka pembakar lahan dari pihak perusahaan yang disangkakan pada PT Ade Plantation (AP). Artinya, belum ada tersangka dari pihak perusahaan seperti yang dikabarkan banyak media sebelumnya.

Untuk diketahui, tersangka adalah pihak atau orang yang disangkakan kuat terlibat kasus pidana termasuk pembalaran lahan atau hutan.

"Kami menjadwalkan untuk memintai keterangan saksi ahli dalam hal ini ahli dari UGM (Universitas Gajah Mada). Dalam waktu dekat, karena saat ini ahli tersebut sedang dalam kesibukan," kata Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau Brigjen Pol Drs. Condro Kirono di Pekanbaru, Jumat (30/8/2013).

Kapolda menjelaskan, pemanggilan untuk memintai keterangan saksi ahli adalah bertujuan untuk menetapkan seorang tersangka (person) dari kasus pembakaran lahan di area perusahaan (PT AP).

Condro Kirono mengatakan, bahkan saat ini pihak mencoba untuk melakukan upaya "jemput bola" terhadap saksi ahli tersebut. "Setelah melayangkan surat, kami bahkan mencoba untuk mendatanginya. Ini adalah satu bentuk komitmen kami untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Kapolda mengatakan, untuk menetapkan tersangka dari kalangan perusahaan yang diindikasi terlibat kasus pembakaran lahan tidak lah mudah. "Hal itu karena dibutuhkan analisa dan pengkajian yang mendalam agar jangan sampai polisi dipersalahkan karena sembarangan menetapkan tersangka dan melimpahkannya ke pihak kejaksaan," katanya.

Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah mengatakan, dari sebanyak 27 orang diindikasi sebagai pelaku pembakaran lahan yang ditangani, empat diantaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan sebagai tindak lanjut atau tahap II.

Keempat tersangka yang telah dilimpahkan tersebut rata-rata adalah kalangan petani perkebunan, sementara satu dari pihak perusahaan sejauh ini masih dalam pendalaman termasuk mendatangkan saksi ahli.(fzr)