SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Siak Drs H Nurmansyah mengingatkan perusahaan swasta yang beroperasi di Siak agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1436 H untuk pekerjaanya.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Tenaga Kerja untuk pemberian THR paling lambat H-7 lebaran.

"Ini sudah masuk H-10, jika ada perusahaan tak bayar THR pekerjanya paling lambat H-7 segera lapor, kita siapkan posko pengaduan di kantor," kata Nurmansyah kepada GoRiau.com, Rabu (8/7/2015).

Data yang dimiliki Disosnakertran Siak, lanjut Nurman, terdapat 200 lebih perusahaan yang beroperasi di Siak dengan jumlah pekerja sekitar 20 ribu orang.

"Terdaftar atau tidak terdaftar, perusahaan itu wajib membayar THR untuk pekerjanya. Meskipun belum ada sanksi terkait hal ini, tapi kita menekannya agar masalah THR ini jangan diabaikan perusahaan, karena itu hak pekerja," ujarnya.(nal)