TELUKKUANTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menaikkan status perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan (Diskes) Kuansing ke penyidikan. Kasus dugaan korupsi itu terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test tahun 2020 senilai Rp15,2 miliar.

Kepala Kejari Kuansing Nurhadi Puspandoyo dalam rilis yang diterima GoRiau.com pada Kamis (7/3/2024) menyatakan pihaknya mulai melakukan penyelidikan pada 31 Januari 2024. Dalam penyelidikan, jaksa telah memeriksa 6 orang sebagai saksi.

"Bahwa, pada hari Selasa, 5 Maret 2024 telah dilakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Diskes Kuansing pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat untuk mencegah penularan virus Covid-19 tahun 2020 yang tidak terdapat dalam APBD," ujar Nurhadi.

Meski tidak ada dalam APBD 2020, Diskes Kuansing nekat membeli alat kesehatan rapid test sebanyak 34.725 unit. Sesuai dokumen kontrak nomor 443/DISKES-SET/549 tertanggal 8 Desember 2020 dengan nilai Kontrak sebesar Rp15.287.800.000.

"Hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan data, telah ditemuka suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi," kata Nurhadi.

Karena itu, Kejari Kuansing meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Menurut Nurhadi, naiknya status perkara ini guna mencari serta mengumpulkan bukti sehingga dapat membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Sebelum disidik jaksa, Pemkab Kuansing cq. Dinas Kesehatan Kuansing lebih dulu digugat PT Bismacindo Perkasa sebagai rekanan yang mengerjakan pengadaan rapid test.

Gugatan ini dilakukan PT Bismacindo Perkasa karena Pemkab Kuansing cq. Dinas Kesehatan tidak membayar kegiatan tersebut. Terbaru, MA menegaskan bahwa Bupati Kuansing cq. Dinas Kesehatan dinyatakan wanprestasi senilai Rp15,2 miliar.***