PEKANBARU, GORIAU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau ; Sehub dengan berita tentang Bawaslu Riau disebut mogok kerja, agar tidak terjadi salah pengertian di masyarakat maka kami perlu menjelaskan.

1. Tidak benar Bawaslu Riau mogok kerja. Yang benar adalah kami tidak lagi menginstruksikan jajaran s/d PPL untuk malaksanakan pengawasan Pilgubri putaran II dengan alasan :

a. Dari awal, anggaran pengawasan Pilgubri sebenarnya bukan semata-mata untuk honor tapi juga untuk penguatan kelembagaan. Jadi dana Rp10 miliar yang dialokasikan di APBD Prov Riau tahun 2013, jelas tidak mampu untuk pelaksanaan Pengawasan yang optimal, tapi hanya mampu untuk honor dan operasional pengawas Pemilu sampai tingkat kecamatan selama 3 bulan (Maret-April- Mei).

b. Pengawas Pemilu Lapangan( PPL) telah bertugas sejak bulan Agustus sampai dengan September 2013 namun mereka sampai saat ini belum menerima honor, Panwaslu kecamatan juga sudah bertugas selama 5 bulan (Mei hingga September) namun baru menerima honor 2 bulan (Mei- Juni) sedangkan Panwaslu kab/kota sudah bertugas dari Maret (7 bln) namun baru menerima honor 2 bulan (April-Mei).

2. Bawaslu Prov Riau telah melakukan langkah-langkah proaktif dengan bertemu Bappeda dan DPRD Prov Riau untuk menjelaskan kegiatan Bawaslu Prov Riau harus dilaksanakan sesuai tahapan Pilgubri demi penguatan kelembagaan dan meminta dana diproses cepat tapi sampai saat ini hasilnya tidak jelas.

3.Sikap Bawaslu Prov Riau yang tidak lagi menginstruksikan jajaran untuk mengawasi Pilgubri putaran II juga untuk menegakkan marwah Lembaga Negara yang tidak mendapat perlakuan sama degan Penyelenggara Pemilu lainnya seperti KPU dan ini juga upaya Bawaslu Prov Riau dalam melawan indikasi politisasi anggaran di Prov Riau.

Ttd : Edy Syarifuddin, Rusidi Rusdan, Fitri Heriyanti (Ketua dan Komisioner Bawaslu Riau)(fzr)