BAGANSIAPIAPI, GORIAU.COM - Bupati Rokan Hilir H Suyatno saat ini belum meneken SK 23 Tenaga Pendamping Desa (TPD) yang dinyatakan lulus. Akibatnya, ke-23 TPD tersebut sampai saat ini belum bisa menjalankan tugas-tugasnya untuk memantau Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

"Sebanyak 108 orang  yang mengikuti seleksi TPD beberapa waktu lalu,  Pemkab hanya mampu mengambil 23 TPD. Ke-23 TPD itu nantinya bertugas  mengawasi 178 desa di Rohil. Satu TPD akan mengawasi 8 Desa. Itulah kendalanya, Bupati belum meneken SK 23 orang TPD tersebut," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rohil,Murniwati, Selasa (12/5).Dijelaskan Murniwati, setiap TPD mendapatkan gaji sebesar Rp2,5 juta per bulan dengan sistem kontrak selama 10 bulan. Kini 23 TPD tersebut belum bisa dipekerjakan, karena SK nya belum diteken Bupati Suyatno," ulangnya lagi. Murniwati mengharapkan, dengan adanya TPD, perangkat desa mampumelaksanakan pembangunan desa melalui ADD dan DD. "Untuk TPD kita minta untuk menjalankan tugas dengan baik dalam upaya membantu Pemkab Rohil mensukseskan pembangunan di Rohil. Jangan sampai perangkat desa dan tenaga pendamping desa bekerjasama untuk menyelewengkan dana tersebut," katanya.Diakui Murniwati, satu orang TPD akan mengawasi 8 desa sangat berat. "Namun itulah kemampuan kita, ke depannya akan kita upayakan 1 orang  TPD hanya mengawasi untuk 5 desa. Mudah-mudahan SK TPD itu cepat ditandatangani Bupati Rohil, sehingga penggunaan anggaran dana ADD dan DD bisa berjalan dengan baik," ujarnya. (amr)