BENGKALIS, GORIAU.COM - DPRD Bengkalis akan membicarakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2012 dengan Pemerintah Kabuapten Bengkalis. PMK yang direvisi dengan PMK Nomor 194 Tahun 2014 tersebut mengatur tentang pelaksanaan anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Bengkalis, H  Heru Wahyudi kepada wartawan menjelang penandatanganan MoU KUA - PPAS 2015 di Kantor Bupati Bengkalis, Senin (15/12/2014).

''Peraturan ini saya kira perlu dimplementasikan di sini (Kabupaten Bengkalis,red), karena sering terjadi pekerjaan tidak selesai pada saat tahun anggaran berakhir. Namun, untuk mengimplementasikannya perlu kita bicarakan dulu dengan Bupati,'' ujar Heru.

Dikatakan, PMK ini hanya mengatur pengadaan barang/jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sehingga untuk pengguna Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu untuk membuat aturan tersendiri, baik melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah. ''Karena itu, yang perlu kita bahas bersama Pemerintah Kabupaten adalah membicarakan aturan tersebut,'' ujarnya.

Menurut Heru, berdasarkan konsultasi ke Kementerian Keuangan Dirjen Perbendahaan RI beberapa waktu lalu, ruh dari PMK tersebut sangat sesuai dengan kondisi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis. Sebagai contoh, akibat keterlambatan proses tender, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dalam masa 120 hari kerja terpotong tinggal 90 hari kerja. Atau ada pekerjaan yang proses tendernya sudah tepat, tapi pada saat pekerjaan di lapangan timbul berbagai masalah yang sama sekali bukan unsur kesengajaan dari rekanan.

Biasanya, para rekanan terpaksa bekerja lembur agar bisa termejn 100 persen. Akibatnya, tidak jarang kualitas pekerjaan rendah sehingga merugikan masyarakat. Namun, dengan adanya PMK tersebut, maka rekanan tetap bisa bekerja melewati akhir tahun anggaran, dengan catatan mereka yakin bisa menyelesaikan sisa pekerjaan dalam jangka waktu maksimal 50 hari kedepan. "Kemudian rekanan juga sanggup membayar denda keterlambatan,'' ujar Heru.

Perlu digarisbawahi, sambung Heru lagi, PMK juga menegaskan bahwa pekerjaan yang menggunakan kontrak tahun tunggal harus selesai pada akhir masa kontrak dalam tahun anggaran berkenaan. Jadi yang perlu diingat bahwa PMK tersebut tidak dapat dijadikan dasar membolehkannya perencanaan pekerjaan melewati tahun anggaran.

''PMK berlaku kalau pelaksanaan rupanya tidak sesuai dengan kenyataan maka penyelesaian sisa pekerjaan dapat dilaksanakan melewati tahun anggaran,'' katanya lagi.(jfk)