PEKANBARU, GORIAU.COM - Penyakit baru di kalangan penyelenggara pemilihan umum mulai muncul yakni semua kegiatan dilaksanakan dengan uang hutang. Alasannya, tidak ada pencairan anggaran dari Biro Keuangan Pemprov Riau. Usut punya usut, ternyata keterlambatan pencairan bukan berasal dari Pemprov Riau melainkan dari penyelenggara seperti Bawaslu dan KPU.

Jika KPU Riau ''menjerit-jerit'' karena harus berhutang kesana-kemari untuk launching tahapan Pilgubri, kini giliran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau juga melakukan ''trik'' yang sama. Padahal kedua-duanya yang tidak teliti. Jika KPU tak tahu kalau uang Pilgubri telah ditransfer dua hari jelang launching, ternyata untuk Bawaslu, badan pengawas ini sendiri yang tidak pernah mengajukan dokumen.

Hal ini terungkap dari komentar Kepala Biro (Karo) Keuangan Setdaprov Riau, Hardy, Senin (18/2/2013). Hardy merasa heran dengan pernyataan Bawaslu yang harus berhutang untuk melaksanakan kegiatan.

''Wah.., ngapa harus berhutang. Kalau dokumen lengkap, saya jami dua hari cair. Tapi kalau tetap mau berhutang, ya silahkan, tapi jangan salah Pemprov dengan pernyataan tidak mau mencairkan. Sekarang dokumen mereka mana, sampai sekarang belum ada dokumen dan permohonan pencairan dari Bawaslu,'' tegasnya.

Seharusnya, jelas Hardy, Bawaslu mengirimkan proposal permohonan yang dilengkapi berbagai dokumen ke gubernur. Setelah ada tanda tangan gubernur atau sekda, dokumen akan turun ke Biro Keuangan. Kalau sudah turun ke Biro keuangan, berarti sudah ada surat perintah membayar (SPM). Dan kalau lengkap, dua hari dijamin cair.

''Jadi tak ada alasan kalau mereka terpaksa berhutang untuk menyelenggarakan kegiatan. Masalahnya kan sama mereka sendiri, dokumen mereka tak ada masuk ke kami,'' tegasnya. (nti)