PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan akhirnya membacakan vonis terhadap perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan asal negara Malaysia yaitu PT Adei Plantation and Industry, Selasa (9/9/2014).

Dalam pembacaan putusan vonis terkait kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang menyeret PT Adei ke pengadilan pada tahun 2013 lalu. Sidang dipimpinan oleh hakim MH Donovan Akbar KB SH.

General Manager (GM) PT Adei Plantation dan Industry Danesuvaran KR Singham divonis satu tahun kurungan subsider Rp 1 miliar. Putusan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Pada akhir pembacaan putusan vonis oleh hakim, terdakwa menyatakan untuk pikir-pikir dulu. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan hal yang sama, yakni masih pikir-pikir.

"Untuk terdakwa tidak ditahan dalam status pencekalan keluar negeri," tutur JPU, Banu Laksmana.

Atas keputusan vonis tersebut, Banu menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menilai dan menguji atas keputusan PN Pelalawan.

"Apakah benar jika Warga Negara Asing (WNA) tidak bisa dikenakan Undang-undang perkebunan. Dan itu menjadi salah satu materi kasasi kami agar lebih didalami lagi oleh MA," tandasnya.(***)