PEKANBARU, GORIAU.COM - Atas putusan vonis 6 tahun penjara yang dilekatkan pada dirinya, Wakil Bupati (Wabup) Pelalawan Non Aktif Marwan Ibrahim menyatakan pikir-pikir pada Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (18/2/2015).

Vonis hakim diserta dengan dengan Rp500 juta atau bisa diganti dengan subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar paling lama satu bulan setelah berkekuatan hukum.

Jika tidak bisa dibayarkan, maka harta terdakwa akan disita dan dilelang. "Apabila tidak mencukupi maka ditambah pidana penjara selama 3 tahun," kata Hakim Pudjoharsoyo.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan, jika Marwan secara  bersama-sama dengan Syahrizal Hamid, Tengku Al-Azmi, Lahmuddin alias Atta, dan Tengku Alfian Helmi, serta Rahmad, yang masing-masing telah diputus bersalah (terpidana) dalam berkas terpisah, melakukan korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan lahan untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja.

Pada tahun 2002 silam, ketika itu terdakwa menjabat Sekdakab Pelalawan dengan cara menyetujui pembayaran uang sebesar Rp500 juta kepada Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Kabupaten Pelalawan. Oleh Syahrizal Hamid, uang tersebut dipergunakan untuk membeli tanah milik PT Khatulistiwa, untuk perkantoran Pemkab Pelalawan.

Marwan Ibrahim kembali menjabat selaku Sekdakab Pelalawan pada tahun 2009 dan menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah untuk perluasan perkantoran Bhakti Praja TA 2009, yang dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKKD) Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, Marwan juga diduga telah menerima suap hadiah atau gratifikasi berbentuk uang sebesar Rp1,5 miliar tanpa kwitansi, yang diterima Al-Azmi, mantan Kabid BPN Kabupaten Pelalawan. Dari kegiatan pengadaan lahan yang dibeli kembali pada TA 2007, 2008, 2009 serta 2011, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38.087.293.600.***