PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan diimbau untuk mengikut sertakan seluruh karyawannya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pelalawan, dr Endid Romo Pratiknyo, Selasa (17/2/2015). Menurutnya, perusahaan berkewajiban mendaftarkan karyawannya dalam BPJS kesehatan.

"Tentunya selain didaftarkan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan, semua karyawan perusahaan juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan," tegas Endid.

Endid menerangkan, untuk mendaftarkan seluruh karyawannya secara otomatis perusahaan akan terlebih dahulu mendaftarkan pekerjanya.

"Salah satu syarat untuk mengikuti tender atau lelang proyek, karyawan perusahaan terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan dan tenaga kerja," pungkasnya.(***)