SELATPANJANG, GORIAU.COM - Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM), Kepolisian, YLPK, Kepulauan Meranti mengamankan manisan imlek dari Swalayan 99 Jalan Kartini Selatpanjang, Selasa (17/2/2015). Pasalnya manisan ini label pada kemasannya jelas-jelas sudah kadaluarsa.


Pantauan di Swalayan 99, saat tim terpadu melakukan pengecekan barang jelang Imlek 2566 tahun 2015 ini, tim menemukan sedikitknya 4 kotak berbentuk bulat yang berisikan manisan. Di kemasan (toples, red) jelas-jelas terlihat tanggal expirednya 13-02-2015.
KadisperindagkopUKM Syamsuar Ramli melalui Kasi Pengawasan Barang dan Jasa Fajarullah menyampaikan bahwa mereka harus mengamankan manisan tersebut, guna menghindari hal-hal yang tidak diingini.
"Tadi jelas label di kemasannya sudah expired. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, manisan itu kita amankan," kata Fajar.
Sementara itu, di tempat yang sama, pemilik Swalayan 99 Ahuat, mengaku bahwa sebenarnya manisan itu tidak expired. Hanya saja, mereka menggunakan toples yang berlabel expired.
"Kita sayang sama toplesnya, makanya kemarin kita isi dengan manisan baru di dalamnya. Tapi anggota tidak hati-hati saat memasukkan manisan di dalamnya, sehingga mereka tidak membersihkan label expirednya," kata Ahuat.
Ahuat juga mengatakan, kemasan manisan Imlek yang sempat disita tim terpadu itu masih banyak mereka miliki. Isi dari kemasan yang didatangkan dari Tanjung Balai tersebut telah disesuaikan dengan manisan yang tidak expired.
Pantauan di lokasi, kemasan manisan yang berlabel expired itu berbentuk bulat berwarna merah kombinasi bening. Di dalamnya terdapat ruang-ruang kecil yang digunakan untuk meletakkan isi manisan. Di labelnya expirednya tertuliskan 13-02-2015. Selain itu, mereka juga menggunakan isolasi bening untuk guna melekatkan tutup pada kemasan (toples). Dalam toples itu, diisikan manisan bermerek Mixed Pastilles, Mixed Kembang Gula Jeli Aneka Rasa.(zal)