PANGKALANKERINCI - Polres Pelalawan, Riau, memusnahkan sebanyak 12 ton bawang merah ilegal, Kamis (23/6/2016). Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan kurun waktu sebulan terakhir.

Bawang merah tanpa dokumen sah tersebut, dimusnahkan dengan cara digiling menggunakan alat berat jenis Bomax. Ratusan karung berisi bawang merah digilas hingga hancur.

"Pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan juga koordinasi dengan kejaksaan serta BKP Perkanbaru," jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani.

Diungkapkannya, bawang merah yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari dua kasus penangkapan bawang ilegal yang ditangani Polres beserta Jajaran.

"Ini merupakan barang bukti dari dua kasus yang kita tangani, dimana kasusnya masih dalam pemberkasan," kata Kasat Reskrim.

Pemusnahan disaksikan langsung Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo didampingi Wakapolres, Kompol Bayu Wicaksono. Terlihat hadir perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Balai Karantina Pertanian (BKP) Pekanbaru dan unsur Pemerintah Daerah.(***)