SELATPANJANG, GORIAU.COM - Sia-sia sudah bantuan kapal tangkap yang diterima KUB Harapan Bersama Desa Sialang Pasung Kecamatan Rangsang Barat, Kepulauan Meranti. Pasalnya, bantuan kapal yang tangkap yang sudah diterima tak bisa digunakan karena tersandung peraturan tenyang larangan penggunaan kapal tangkap.

Kepala Desa Sialang Pasung Abdul Manaf mengatakan, pihaknya bantuan kapal tangkap sudah diterima tiga bulan lalu, namun sampa saat ini tak bisa digunakan karena itu pihaknya meminta kemudahan dari pemerintah pusat.

''Kita berharap kepada pemerintah pusat agar memberikan surat izin operasional, bagi para anggota Kelompok Usaha Bersama Nelayan yang telah memiliki kapal tangkap,'' ujarnya.

Anggota KUB Nelayan ini juga sudah kesulitan untuk menutupi kebutuhan keluarga setiap harinya. Mereka juga tidak berani melaut karena khawatir akan menjadi masalah jika mereka ke laut tanpa memiliki surat izin operasional.

''Untuk itu para anggota KUB Nelayan Harapan Bersama itu minta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Dirjen Kelautan dan Perikanan agar menurunkan surat izin operasional sebagaimana kebutuhan armada kapal tangkap ikan yang sudah diserahkan,'' kata Abdul Manaf, Senin,(22/4/2013). (kpt)