PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pelalawan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk triwulan tiga dan empat, dengan jumlah nominal tiap triwulan mencapai Rp 9.456.277.500 untuk tingkat SD dan SMP.

Seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan, MD Rizal SPd MPd melalui Manager Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Pelalawan, Mahnizar SPd MPd, Kamis (18/12/2014).

Menurutnya, dana BOS yang disediakan oleh pemerintah merupakan instrumen strategis dalam penuntasan wajib belajar 9 tahun.

Untuk itu, Mahnizar menyarankan, agar pengelolaan dana BOS ini harus sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana bos tahun 2014 ini.

"Pengelolaan dana BOS oleh pihak sekolah sangat penting. Semua administrasi yang berhubungan dengan penerimaan dan penggunaan dana bos, harus dilengkapi sesuai dengan Permen Kemendikbud RI no 101 tahun 2013," ujarnya.

Sambungnya, dan jika pengelolaan tersebut ditaati sesuai peraturan dengan baik dan benar, maka dipastikan tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran dana BOS itu sendiri.

Mahnizar menjelaskan, bahwa selain melengkapi administrasi Dana BOS, pihak sekolah juga diminta untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan dana BOS secara profesional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana BOS itu secara tertulis dengan menempelkan papan pengumuman penggunaan dana BOS, sehingga transparansi peruntukan penggunaan dana BOS ini dapat diketahui oleh guru, staf, peserta didik serta para orang tua/wali murid.

"Dan seluruh SPJ penggunaan dana BOS ini juga wajib dilaporkan tepat waktu setiap triwulannya. Apalagi informasinya tahun 2015 nanti, alokasi anggaran untuk dana BOS ini akan bertambah dari pemerintah," jelasnya.

Karena itu, kata Mahnizar, jika imbauan terkait peraturan pengelolaan dana BOS ini tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan kita berikan kepada para Kepsek ini. Jadi, Kepsek diminta untuk tidak main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK.

Maih kata Mahnizar, prinsip-prinsip yang menjadi pegangan dalam pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS itu, lanjutnya, yakni tepat waktu, tepat jumlah siswa yang diajukan, tepat sasaran dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Agar masyarakat dan Komite Sekolah dapat ikut berperan aktif untuk mengontrol penggunaan dana BOS ini.

"Dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi tapi juga masyarakat dan wali murid juga ikut bersama-sama mengawasi. Dengan demikian, maka penggunaan dana BOS ini benar-benar tepat sasaran," tandasnya.(***)