BENGKALIS, GORIAU.COM - Apa yang dilakukan SY (39), warga Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, sungguh biadab. Seharusnya ia melindungi penokannya sendiri, tapi malah digagahi. Parah lagi penokannya yang gagu (tidak bisa bicara dan tuli) tersebut baru bertunangan dengan seorang pria asal Pekanbaru.

Sebut saja nama wanita malang itu Bunga (16) yang memiliki keterbelakangan mental dengan tidak bisa bicara dan tidak bisa mendengar diperkosa SY di dua tempat berbeda hingga hamil.

Kapolres Bengkalis AKBP Ulung Sampurna Jaya melalui Kasat Reskrim AKP Dody Harza Kusuma membenarkan adanya laporan dari orang tua korban dengan nomor LP. 215/X/2013/SPKT/Res/Bks tanggal 10 Oktober 2013 yang mengadukan saudara sepupu dari bapak korban yang diduga telah memperkosa anaknya hingga hamil.

''Kita telah mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, berdasarkan LP tersebut, tersangka kita jemput dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,'' ujar AKP Dody, Minggu (13/10) sore.

Dijelaskan Dody, pada waktu dilakukan pemeriksaan, awalnya tersangka tidak mengakui bahwa telah melakukan pemerkosaan terhadap korban. Namun setelah diintrograsi dan ditunjukan barang bukti, tersangka kemudian mengakui dan menyesali atas perbuatannya.

''Awalnya tersangka tidak mengaku, tapi setelah kita intrograsi dan bukti petunjuk, akhirnya tersangka mengakuinya dengan rasa sesal,'' papar Dody.

Atas perbuatannya, lanjut Dody, dikarenakan korban masih di bawah umur, maka tersangka dikenakan pasal 80 Jo 82 Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2007 tenteng perlindungan anak, ditambah pasal 290 KUHP dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Tersangka SY mengakui melakukan pencabulan dan pemerkosaan di dua tempat, yakni di Kota Pekanbaru sekita 6 bulan lalu dan di kediaman korban bulan Agustus lalu. Kejadian awal, yakni saat korban usai melakukan pertunangan dengan seorang pria warga Pekanbaru yang juga mempunyai keterbelakangan mental. Pelaku menjemput korban di rumah calon mertuanya untuk diantarkan ke rumah saudara pada malam hari sekira pukul 20.00 wib. Di tengah jalan tepatnya di sebuah lapangan bola, pelaku memberhentikan sepeda motornya dan memegang kemaluan korban tetapi tidak sampai digagahi karena saat itu ada orang yang lewat.

Kemudian pada Agustus, saat korban berada di rumahnya sendirian, ketika korban hendak mandi, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu tengah dan menarik korban menuju kamar tidur korban kemudian diperkosanya dengan mengancam hingga diketahui hamil pekan lalu.Tersangka SY masih menjalani pemeriksaan di ruang tahanan Mapolres Bengkalis.jfk