TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Menikahkan pasangan muda-mudi yang masih memadu kasih hingga pukul 21.00 WIB, dulunya merupakan salah satu hukum adat yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Hukum adat tersebut, digunakan oleh warga setempat yang ada di Kecamatan Kemuning.

''Sepasang laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan, namun masih berdua hingga jam 9 malam, akan dinikahkan langsung oleh warga setempat,'' ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Yulizal belum lama ini.

Namun saat ini, dikatakan Yulizal, hukum adat sudah sulit ditemukan di Negeri Seribu Parit ini, sehingga untuk membentuk Desa Adatpun masih harus melalui kajian yang lebih dalam.

''Sampai saat ini, pembentukan desa adat masih dalam pengakajian, karena salah satu indikator yang harus dipenuhi dalam menentukan Desa Adat yaitu masih diberlakukannya adat oleh masyarakat yang berdomisili di desa tersebut,'' tambahnya.

Yulizal mengatakan, di Inhil sendiri, salah satu desa yang masih menggunakan hukum adat dan ketentuan lainnya adalah desa yang mayoritas penduduknya adalah masyarakat suku laut atau dikenal juga dengan sebutan suku duano.

Untuk itulah dijelaskannya, pembentukan Desa Adat masih dalam pengkajian, namun pihaknya tetap akan mengkoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

''Kita akan koordinasikan kembali, sebab jika sudah menjadi Desa Adat, maka ketentuan akan dilaksanakan sesuai dengan adat yang berlaku,'' tutup Yulizal.(ayu)