MANDAU, GORIAU.COM - Pembayaran dana sebuahkegiatan pembangunan di Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus benar-benar sesuai kondisi fisik di lapangan. Meskipun hanya satu rupiah, tidak boleh sampai terjadi adanya kelebihan bayar.

''Biar kurang bayar (terhutang, red). Bagi yang melanggar, selain akan diberi punishment (hukuman) sesuai aturan kepegawaian, juga akan diproses sesuai peraturan terkait lainnya. Saya akan minta aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya. Lebih-lebih jika kelebihan bayar itu ada unsur kesengajaan,'' tegas Bupati Bengkalis, H Herliyan Saleh ketika memimpin rapat bersama sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kantor Camat Rupat Utara, Tanjung Medang melalui Kabag Humas Johansyah Syafri, Kamis (13/11/2014).

Agar tidak terjadi kelebihan bayar, Bupati minta pihak yang terkait, seperti Kepala SKPD dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk turun ke lapangan. Melihat dan mengecek langsung setiap pelaksaankegiatan pembangunan yang menjadi tanggung jawabnya.

''Jangan percaya begitu saja dengan laporan Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksana. Sebelum dilakukan pembayaran, cek betul kebenaran dan sinkronkan terlebih dahulu laporan tersebut dengan rilkondisi fisik kegiatan yang telah selesai dilaksanakan Untuk itu ya mesti turun ke lapangan. Tidak bisa hanya duduk di belakang meja,'' tegas Herliyan yang saat meninjau sejumlah proyek di Rupat Utara didampingi istri, Ny Hj Romaini Herliyan.

Bupati minta seluruh Kepala SKPD untuk mengambil langkah-langkah konkrit agar setiap penyelesaian kegiatan fisik pembangunan di tahun 2014 ini dapat dirampungkan tepat waktu dan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

Diingatkan Herliyan, tahun anggaran 2014 tinggal kurang lebih 45 hari lagi. Karena itu jika saat ada kemajuan pelaksanaan atau pengerjaan kegiatan, terutama fisik pembangunannya belum seperti diharapkan,segera carikan solusinya sehingga penyelesaiannya dapat digesa tentunya tidak boleh mengurangi sedikitpun kualitas hasilnya dan harus tepat mutu.

''Turun dan tinjau ke lapangan. Panggil PPTK, Konsultan Pengawas dan Kontraktor Pelaksananya. Agar dapat segera dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, bantu carikan jalan keluar sehingga dapat diselesaikan tepat waktu,'' pesan Herliyan.

Herliyan juga membahas tentang laporan keuangan dan aset. Keduanya mesti dilaporkan sesuai kondisi yang sebenarnya. Begitu pula pelaksanaan managemen atau penatusahaan aset serta laporanpertanggungjawaban keuangan. Laporan keuangan di masing-masing SKPD, sambungnya, tidak boleh dibuatkarena ingin memenuhi tuntutan atau disesuaikan dengan fakta integritas yang telah dibuat. Demikian juga laporan pertanggungjawaban keuangan. Per 31 Desember seluruh pertanggungjawaban keluangan mesti clear sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

''Sebagai contoh, per 31 Desember seluruh UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan) sudah harus nol. Bagi yang melanggar akan sayaberi penalty. Tolong disampaikan kepada Kepala SKPD yang kebetulantidak bisa hadir dapam pertemuan ini,'' pesan Herliyan.(jfk)