PEKANBARU, GORIAU.COM - Empat pemuda Pekanbaru yang ditangkap aparat karena membayar pekerja seks komersial (PSK) di Jondul, Pekanbaru akhirnya disidang. Keempatnya didakwa karena melakuka.n penipuan dan mengedarkan uang palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ibrahim Sitompul SH pada sidang ini menghadirkan petugas dari Kepolisian Tenayan Raya, Nofriadi dan Yoga Munandar. Keduanya dihadirkan untuk memberi keterangan dalam penangkapan.

Kedua saksi menyebutkan para terdakwa ditangkap setelah melakukan hubungan intim.

Terdakwa Pengedar uang palsu di lokalisasi Jondul Pekanbaru tersebut bernama ND, warga Jalan Karya I Gang Amalia, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar yang merupakan Mahasiswa salah-satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Dalam persidangan, Nofriadi dan Yoga selaku saksi membenarkan pertanyaan hakim yang mengatakan benar atau tidaknya para terdakwa melakukan pembayaran menggunakan uang palsu.

KK apakah benar para terdekwa melakukan pembayaran menggunakan uang palsu setelah melakukan hubungan intim di panti pijat tersebut,,'' tanya Mangapul manalu, SH, MH selaku pemimpin sidang.

Diceritakan, terdakwa tertangkap tangan petugas security sesaat setelah membayar teman kencannya di panti pijat jondul beberapa waktu silam.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Ibrahim Sitompul SH, didepan Ketua Majelis Hakim JPL Tobing, pekan lalu dijelaskan bahwa terdakwa diduga terbukti bersama-sama ikut dalam penyebaran uang palsu pada hari selasa (11/6/2013) pukul 23.00 wib.

Saat itu terdakwa bersama 3 orang temannya berkumpul dirumah terdakwa Jalan Karya I Gang Amalia. ketiga Teman terdakwa yakni FZ, FA dan KK (berkas terpisah), mereka dirumah terdakwa minum Anggur merah.

Teman terdakwa KK menyuruh terdakwa dan FD juga FA untuk menggunakan uang palsu tersebut ke Panti pijat yang berada di Jondul. Setibanya di Panti pijat, FD dan FA. masuk, sementara terdakwa menunggu diluar.

FD memakai jasa Panti pijat EF, mereka masuk kamar, setelah berhubungan intim FD membayar jasa tersebut dengan memakai uang palsu pecahan Rp 20 dan Rp 50 ribu. Sang pemijat bernama EF heran melihat uang tersebut warna dan ukuran beda dengan yang aslinya dan uang tersebut juga tidak ada gambar Pahlawannya.

Dari hal itu EF akhirnya melaporkan hal tersebut kepada security di komplek lokalisasi tersebut. Kemudian pelaku FD  diamankan. Tidak berapa lama Polisi Polsek Tenayan raya akhirnya menangkap pelaku.

Setelah pengembangan dilakukan, atas informasi dari FD, polisi juga menangkap terdakwa ND dirumahnya, setelah dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa juga diamankan barang bukti yakni 1 unit printer merek Canon warna hitam tipe IP 2770 dan kertas HVS Concorder serta 1 buah gunting beserta HP Nokia warna kesing abu-abu.

Sementara itu, Khairul Azwar Anas, SH, selaku penasihat hukum terdakwa membantah dengan tegas pernyataan saksi, kartena tidak terbukti bersalah dan tidak ikut serta tentang perkara tersebut, cuma para terdakwa yang lain meminjam dan memakai sepeda motor milik ND.

Sebelum sidang ditutup majelis hakim meminta kepada para terdakwa agar tidak melakukan itu lagi. ''Jangan dilakukan lagi ya, kalau mau melakukan itu pakai uang aslilah,'' pungkan Mangapul. ***