SELATPANJANG, GORIAU.COM - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kepulauan Meranti, Selasa (22/9/2015) malam menangkap Mah alias Dimas (20) warga Jalan Pembangunan III Gang Pak Usu Ali Kelurahan Selatpanjang Timur Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Pemuda yang merupakan mahasiswa semester V di Akademi Manajemen Informatika Komputer (AMIK) ini ditangkap karena akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Menurut keterangan yang disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, polisi telah mendapat laporan warga bahwa akan ada transaksi narkoba. Lalu, polisi pun melakukan pengintaian di TKP yang dimaksud.Tepat di Jalan Ismail Kelurahan Selatpanjang Timur, kata laki-laki yang akrab dipanggil Pandra itu, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi mengamankan seorang pemuda beserta barang bukti sabu-sabu yang dibuang tepatnya dibawah sepeda motor."Melihat ada polisi datang, tersangka membuang paket sabu-sabu yang dimasukkan dalam kotak Rokok Sampoerna menggunakan tangan sebelah kiri ke bawah sepeda motornya," kata Pandra.Tidak menunggu lama, tersangka dan barang bukti langsung diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lanjut.Berdasarkan introgasi polisi, Dimas mengaku paket sabu itu Ia dapatkan dari Ek, warga Jalan Rambutan Alahair Selatpanjang.Dicerita Dimas, sekitar pukul 19.30 WIB Ia mengambil uang pembeli sabu-sabu sebesar Rp400 ribu dari seorang laki-laki yang tak dikenal. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Ek di Jalan Pusara Selatpanjang. Selanjutnya Dimas disuruh mengantarkan satu paket kecil sabu-sabu yang dimasukkan dalam kotak rokok Sampoerna.Ketika menunggu pembeli itulah Ia langsung ditangkap polisi."Tersangka dan BB dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap Ek, sedang dilakukan pencarian," ujar Pandra pula.(zal)