PEKANBARU, GORIAU.COM - 'Buah tangan' seorang pejabat yang menonjolkan arogansinya menghasilkan 'madu pahit'. Mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus terancam dipenjara berbulan-bulan karena akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangan.

"Pasal yang disangkakan ada tiga, yakni Pasal 351 junto 352 KUHP tentang Penganiayaan kemudian junto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan," Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin sore (20/1/2014).

Azlaini Agus yang juga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sejak 2013 dilaporkan oleh Yana Novia, tenaga kontrak di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru dengan sangkaan penamparan.

Polresta Pekanbaru juga telah memanggil terlapor dan terlapor beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan pra rekonstruksi serta konfrontir.

Hasilnya, demikian AKBP Guntur, kepolisian menemukan alat bukti kuat, seperti hasil visum pelapor dan pengakuan saksi-saksi yang melihat langsung insiden penamparan itu di terminal Bandara SSK II Pekanbaru.

Guntur menjelaskan, bahwa penerapan Pasal 351 dan Pasal 352 itu adalah karena Azlaini diduga kuat telah melakukan penamparan terhadap pelapor.

Kemudian untuk penerapan Pasal 335, kata dia, itu karena mantan komisioner Ombudsman ini telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan yang bertentangan dengan profesi dan jabatannya yang waktu itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Ombudsman RI.

Guntur menjelaskan, bahwa hukuman yang akan dijatuhkan untuk Azlaini tergantung dari pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan.

Namun kemungkinan, menurut dia, berkas perkara atas tiga pasal tersebut akan disatukan sehingga hukumannya tidak diakumulasikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Arief Fajar mengatakan, pihaknya akan kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk Azlaini Agus. "Kalau sebelumnya diperiksa masih sebatas saksi, nanti akan diperiksa sebagai tersangka. Kami jadwalkan pekan depan," katanya.(fzr/ant)