SELATPANJANG, GORIAU.COM - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku banyak menerima pengaduan bahwa banyaknya alat peraga kampanye calon partai yang dirusak dan di hilangkan oleh orang tak dikenal (OTK). Padahal menurut Panwaslu, tindakan ini bisa dipidanakan dengan ancaman kurungan 2 tahun dan denda Rp24 juta.

Demikian Panwaslu Kepulauan Meranti, Imam Bashori SH, Senin (20/1/2014). Kepada wartawan Imam menegaskan bahwa berdasarkan UU nomor 8 tahun 2012 pasal 86 ayat 1 butir g mengatakan pelaksana, peserta, dan petugas kampanye pemilu merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu, apabila itu dilakukan, maka ancaman pidana.

"Ancamam pidana sesuai dengan pasal 299 dengan ancaman paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," katanya.

Sebagai pengawas Pemilu, Imam Bashori menghimbau kepada seluruh peserta, petugas dan pelaksana kampanye pemilu agar tidak melakukan pengrusakan terhadap aribut kampanye. Sebab, menurutnya pula, yang berhak melakukan eksekusi alat peraga kampanye yang menyalahi aturan perundangan, hanya Panwaslu, KPU. Kemudian Satpol PP juga boleh melakukan hal yang sama asal ada rekomendasi dari Panwaslu atau KPU.

Kemudian tambah Imam bagi pengurus parpol jika melihat adanya pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai aturan dapat melaporkan ke Panwaslu. Termasuk pelanggaran lain.

Lebih jauh dikatakan Imam bahwa pihaknya akan berusaha menindaklanjuti terhadap aduan Parpol tersebut. Kemudian dia juga menghimbau kepada masyarakat yang melihat pengrusakan oleh OTK dapat melaporkan kepada Panwaslu.(zal)