RENGAT,GORIAU.COM - Sehubungan dengan dikabulkannya gugatan pemohon dalam hal ini, Asun alias Mastur melalui kuasa hukumnya, Zahirman Zabir, pada sidang praperadilan terkait penahanan dirinya oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) di Pengadilan Negri Rengat (PN), Rabu (11/3/2015) kemaren oleh hakim tunggal PN, Wiwin Sulistya, menjadi tanda tanya banyak pihak.

Sebab, berdasarkan putusan hakim tersebut, Asun, terbebas dari jeratan hukum yang disangkakan KLH kepadanya. Bahkan, putusan hakim PN Rengat itu juga sempat dikait-kaitkan dengan keputusan hakim, Sarpin, yang juga mengabulkan gugatan pemohon calon Kapolri, Budi Gunawan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.

"Ini berbanding terbalik dengan keputusan yang diambil hakim, Sarpin. Sebab, sidang praperadilan ini adalah terkait sah atau tidaknya penahanan dan ganti rugi serta rehabilitasi hutan yang diduga dibakar pemohon (Asun-red), bukan penetapan tersangka. Dan ini harus dibedakan", ujar Humas PN Rengat, Wimmi D Simarmata didampingi Wiwin Sulistya saat konfrensi perss di PN Rengat, Kamis (13/3/2015).

Dikatakannya, awalnya KLH sangat keberatan jika PN Rengat yang menggelar sidang praperadilan ini, karena mereka menilai PN Rengat tidak berwenang. Akan tetapi, sidang prapradilan ini mengacu pada pasal 77 KUHAP. "Sesuai yang diajukan pemohon, kasus ini adalah popetisi relatif, yang mana semua lokusnya atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Inhu, Saksi juga berada di Inhu. Sehingga, PN Rengat bisa menggelar atau menyidangkan pengajuan pemohon terkait praperadilan ini", tegasnya.

Dalam poin esepsi (pembelaan) ada dua. Yaitu, surat perintah penangkapan pemohon dikeluarkan di Jakarta. Sementara, lokus atau tempat penangkapan pemohon di Pekanbaru. Sementara, amar dalam eksepsi, menolak termohon untuk seluruhnya. Dalam provisi, menolak provisi pemohon untuk seluruhnya.

"Dalam pokok perkara ini, kita hanya mengabulkan sebagian yang diajukan pemohon. Yakni, dari 10 poin yang diajukan pemohon, ada tiga yang poin yang kita tolak. Salah satu diantaranya, memerintahkan termohon untuk merehabilitisai nama baik pemohon dalam sekurang-kurangnya 1 media, tv nasional, 1 media cetak nasional, 7 media harian cetak lokal, 1 tabloid nasional, 1 majalah nasional, 1 radio nasional dan 4 radio lokal", jelasnya.

Berkas perkara praperadilan ini masuk ke PN Rengat pada, Selasa (3/3/2015) lalu dan diputus, Rabu (11/3/2015). Lama penanganan perkara hingga putusan selama tujuh hari kerja. Hakim yang memimpin dan memutuskan perkara ini adalah hakim tunggal, pungkas, Wimmi, menerangkan.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan kasus yang disangkakan atau dituduhkan pada, Asun alias Mastur, oleh KLH tersebut tidak dapat dibuktikan. Sebab, sehingga kasus tersebut sudah dihentikan penyelidikannya oleh penyidik Polres Inhu dengan diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perlkara (SP3).

Untuk diketahui, SP3 tersebut diterbitkan Polres Inhu pada tahun 2013 silam. Sementara itu, sebelum bebas demi hukum setelah menang pada praperadilan tersebut, Asusn sempat ditahan oleh pihak Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) KLH selama 54 hari dan dititpkan di Lembaga Pemasyarakatan Sialang Bungkuk, Pekanbaru.(jef)