RENGAT,GORIAU.COM - Gonjang ganjing status Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) kembali mencuat. Kali ini muncul dari ditubuh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu.

Polemik tersebut tentunya bisa berdampak pada pembahasan APBD Perubahan Kabupaten Inhu tahun 2015 dan pembahasan RAPBD Inhu tahun 2016. Bahkan, salah seorang anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu dari Fraksi Partai Hanura mengancam untuk tidak melakukan pembahasan dua agenda penting daerah tersebut.

"Kami tidak akan melakukan pembahasan dua agenda penting daerah tersebut sebelum adanya penetapan Sekda defenitif dan atau penugasan Plt Sekda yang sah secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku", ujar anggota Fraksi Hanura DPRD Inhu Deary Zamora, Rabu (16/9/2015).

  Dikatakan Deary, saat pembahanan RAPBD, peran sekda tentu sangat penting, karena sekda merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang merupakan mitra Banggar. Jika sekda tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil sebuah kebijakan yang prinsip, tentunya pembahasan tersebut tidak bisa membuahkan hasil yang maksimal.

Dengan demikian, dirinya berharap Pj Bupati Inhu untuk melantik sekda defenitif atau Plt Sekda yang baru sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Jika dalam waktu dekat atau saat pembahasan RAPBD tersebut tidak memungkinkan adanya sekda defenitif, hendaknya Pj Bupati Inhu bisa mengambil kebijakan untuk mengangkat Plt Sekda yang baru untuk menggantikan posisi Plt Sekda H Agus Rianto", tegasnya.

 Masih kata Deary, sepengetahun dirinya, masa jabatan Plt Sekda yang saat ini ditempati H Agus Rianto sudah berakhir sejak 4 Agustus 2015 kemarin, namun faktanya hingga saat ini H Agusrianto masih menjabat sebagai Plt Sekda.

"Dan jika SK Plt Sekda telah diperpanjang per tanggal 31 Juli 2015 oleh H Yopi Arianto selaku Bupati Inhu saat itu, maka SK tersebut terkesan cacat hukum, karena sudah melanggar aturan hukum jika mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota.

Yang mana, pada pasal 71 ayat 2 menyebutkan bahwa, petahana dilarang melakukan penggantian pejabat dimasa enam bulan jelang masa jabatannya berakhir, pungkas Deary tegas.(jef)