PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah melalui proses panjang, akhirnya pada Jumat (21/2/2014), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Said Faisal selaku mantan ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal di Rumah Tahanan Negara Cipinang, Jakarta.

"SF (Said Faisal) ditahan di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan dimulai hari ini," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada pers di Pekanbaru lewat sambungan telepon.

Sebelumnya Said Faisal alias Hendra sempat menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Johan mengatakan, Said ditahan untuk kepentingan penyidikan agar segala proses lebih maksimal.

Informasi dari KPK, selama 20 hari itu Said akan menjalani pemeriksaan secara rutin untuk kepentingan pemberkasan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Said Faisal alias Hendra sebagai tersangka sejak dua poekan lalu.

Said diduga menyampaikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Johan Budi mengatakan, penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup yang menyimpulkan dugaan keterlibatan Said Faisal untuk dua perkara.

Ia mengatakan, mantan ajudan gubernur tersebut disangkakan melanggar pasal 22 junto pasal 35 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyampaian keterangan palsu. Pada pasal tersebut disebutkan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp600 juta.

KPK kata dia juga menjerat Said Faisal dengan pasal 15 junto pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 56.

Pasal 15 menurut penelusuran adalah pasal yang mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. KPK juga telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri untuk Said Faisal ke Direktorat Jenderal Imigrasi terhitung pekan ini hingga enam bulan ke depan. (fzr/ant)