PEKANBARU, GORIAU.COM - Angin segar bagi partai-partai yang sempat mengalami masalah saat menyampaikan daftar calon, pasal KPU sudah mengeluarkan surat edaran baru dengan nomor 315/KPU/V/2013 tentang dibolehkannya partai politik melakukan penggantian, perubahan atau mengubah nomor urut calon yang pernah didaftarkan.

''Sesuai dengan surat edaran baru dari KPU pusat, maka partai boleh melakukan penggantian, perubahan calon legislatif dan juga mengubah nomor urut calon,'' ujar Ketua KPU Riau, T Edy Sabli kepada wartawan, Rabu (8/5) siang.

Dalam surat edaran baru tersebut disebutkan semua upaya itu dilakukan pada masa perbaikan setelah hasil verifikasi diserahkan KPU ke parpol.

''Itu ketentuan pusat dan sudah kita jelaskan kepada parpol pada saat penyerahan hasil verifikasi bakal calon legislatif tadi,'' tambahnya. (nti)