DUMAI,GORIAU.COM - Sedikitnya 33 penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kls II B Dumai, Riau mendapat remisi pada perayaan Natal kali ini. Hal itu disampaikan Kepala Rutan Dumai, Martin, kepada GoRiau.com Rabu (25/12/2013). Menurutnya seluruh penghuni Rutan diberikan remisi sesuai indikator bagi narapidana yang berhak mendapatkan.

"Tidak ada yang langsung dibebaskan dari seluruh penghuni yang mendapat remisi," ujarnya. Remisi yang diberikan terhadap 33 penghuni Rutan, kata Martin, sudah sejak sebulan yang lalu diusulkan dengan rincian 1 diantaranya penghuni wanita dan 32 penghuni pria.

''Jika masa tahanan mereka dengan adanya pemotongan remisi ini bebas maka kita langsung bebaskan. Namun, dari seluruh tahanan tidak ada yang masa kurungannya sesuai indikator untuk bisa dibebaskan,'' ujarnya.

Ditambahkan martin, usulan remisi yang sudah disampaikan kepada kanwil biasanya akan keluar hasilnya pada dua hari sebelum hari H. Namun, menurut Martin, usulan remisi justru akan didapati minggu depan. "Untuk perayaan Natal kita sudah lakukan sepekan yang lalu, dimana mendatangkan pendeta dan pihak Gereja dari luar untuk mengadakan perayaan Natal di tempat ibadah kita," sebutnya. (egy)