JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Perdagangan (Kemdag) berkomitmen untuk melaksanakan program pengembangan perdagangan dalam negeri, antara lain pengembangan perdagangan daerah, memperlancar distribusi bahan pokok, memperbaiki sarana dan prasarana distribusi perdagangan (pembangunan/revitalisasi pasar rakyat/pasar tradisional), serta program perlindungan konsumen, antara lain pemberdayaan dan perlindungan konsumen, serta peningkatan pengawasan barang beredar.

Arahnya menuju peningkatan ketersediaan sarana dan prasarana perdagangan untuk mengatasi kelangkaan stok serta disparitas dan fluktuasi harga, yaitu pembenahan sistem distribusi bahan pokok dan sistem logistik rantai suplai yang mendorong peningkatan produktivitas ekonomi dan mengurangi kesenjangan antardaerah, pengembangan rantai distribusi barang yang mudah rusak (perishable) di pasar domestik, pengembangan pusat distribusi regional sebagai tulang punggung sistem distribusi bahan pokok yang terpadu dengan pusat distribusi regional lainnya, serta pengembangan sistem resi gudang yang mendukung opsi ''tunda jual'' guna menciptakan harga terbaik bagi petani.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menjelaskan, untuk rencana program tahun 2015, sasaran pembangunan perdagangan dalam negeri kementeriannya antara lain pembangunan/revitalisasi 1.000 pasar rakyat/pasar tradisional yang berlanjut di tahun-tahun berikutnya. Isunya ialah peningkatan efisiensi dan efektivitas sistem distribusi, pembenahan iklim usaha perdagangan, serta pemberdayaan dan perlindungan konsumen. ''Pembangunan/revitalisasi 1.000 pasar di tahun-tahun berikutnya selama lima tahun,'' ujarnya dalam rapat kerja Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Kementerian Perdagangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Untuk mewujudkan program percepatan (diistilahkan quick wins) pemerintah untuk pembangunan/revitalisasi 5.000 pasar tipe A dan B, dia melanjutkan, Kementerian Perdagangan memperoleh anggaran Rp 1,036,8 triliun melalui mekanisme dana transfer tugas pembantuan (TP) dalam perubahan pagu anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2015 (APBNP TA 2015). Alokasi tersebut menambah anggaran sebelumnya, sehingga total anggaran Kementerian Perdagangan TA 2015 adalah Rp 3,532 triliun.

Sementara itu, alokasi melalui mekanime dana transfer dana alokasi khusus (DAK) berjumlah Rp 256 miliar untuk pembangunan/revitalisasi pasar di 135 kabupaten/kota. Selain DAK ini, tahun 2015 Kementerian Perdagangan memperoleh DAK reguler Rp 819,9 miliar untuk pembangunan/revitalisasi pasar di 351 provinsi dan kabupaten/kota.

Maka, tahun 2015 Kementerian Perdagangan merencanakan pembangunan/revitalisasi pasar yang berjumlah total 935 unit, yaitu masing-masing 182 unit melalui mekanisme dana transfer TP dan 753 unit melalui mekanisme dana transfer DAK.

Selain memaparkan program pembangunan/revitalisasi pasar rakyat/pasar tradisional, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel juga menyinggung pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi. Dia menanggapi sejumlah pertanyaan para senator yang mendukung program ketahanan pangan nasional melalui dukungan penyediaan pupuk yang memenuhi prinsip-prinsip tepat, yaitu tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu. Untuk membantu petani memperoleh pupuk yang harganya terjangkau, Pemerintah menyediakan pupuk bersubsidi.

Persoalannya, Pemerintah gagal menjamin pengadaan dan mencegah penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi. “Hampir semua provinsi mengalami masalah pupuk bersubsidi,” Muhammad Syukur (senator asal Jambi) yang juga Ketua Panitia Kerja (Panja) Pupuk Bersubsidi menegaskannya.

Anang Prihantono (senator asal Lampung) juga menyoroti pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk kebutuhan petani. Karena pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi Pemerintah maka pupuk bersubsidi dinyatakan sebagai barang yang diawasi peredarannya. Pengawasan tersebut meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, dan mutu, termasuk harga eceran tertinggi dan sistem distribusinya, yang penetapannya dilakukan Pemerintah berdasarkan rencana kebutuhan. ''Apa masalah krusialnya? Setiap awal musim tanam langka, tapi produksinya disebut cukup. Diduga ada mafia, betulkah?'' tambahnya.

Menteri Rachmat menegaskan bahwa karena keterbatasan Pemerintah dalam penyediaan subsidi pupuk dalam rangka program Pemerintah tersebut, maka pupuk bersubsidi hanya bagi usaha pertanian tanaman pangan, peternakan, dan perkebunan rakyat. Produsen pupuk berkewajiban mendahulukan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, serta bertanggung jawab atas pengadaan dan penyalurannya. Apabila pengadaannya tidak mencukupi, maka dilakukan pengimporan. ''Tapi impor hanya jalan terakhir,'' Menteri Rachmat menegaskan.

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba (senator asal Sumatera Utara) menyatakan dukungan pihaknya untuk penyempurnaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, terutama larangan kepada distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya. Produsen pupuk bersubsidi melaksanakan pengadaan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya, melaksanakan penjualan kepada distributor, kemudian distributor melaksanakan penjualan kepada pengecer, dan pengecer melaksanakan penjualan kepada petani. ''Kami mendukung penyempurnaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi,'' dia menekankan. (rls)