PEKANBARU - Setelah menjalani pemeriksaan terhadap EH (34) pelaku spesialis curanmor yang diringkus Minggu (17/7/2016), diketahui jika aksinya sudah dilakukan berkali-kali di Kota Pekanbaru.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Ipda M Bahari Abdi, Senin (18/7/2016) mengatakan, hasil pemeriksaan awal, EH mengaku sudah enam kali melakukan aksinya.

"Ada enam TKP, dua TKP di wilayah hukum Polsek Tampan dan empat TKP di wilayah hukum Polsek Bukit Raya. Selain itu, Ia juga mengaku melakukan dua kali aksi curat," kata Abdi.

Kanit melanjutkan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap EH. Kuat dugaan masih ada TKP lainnya dan saat ini sedang dilakukan pengembangan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, EH dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan rekannya, AN yang menjadi perantara dijerat pasal 480 KUHP, ancaman empat tahun penjara," pungkas Kanit.***