JAKARTA, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menggerebek sebuah rumah yang digunakan tersangka Chuandry (33), untuk menjalankan kegiatan perakitan smartphone atau handphone (HP) Blackberry tanpa izin usaha, di Perumahan Taman Grisenda Blok C No.17 Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Modus tersangka yakni "menyulap" smartphone bekas jadi seperti baru.

"Telah berhasil diungkap kasus dugaan tindak pidana perakitan perangkat telekomunikasi Blackberry tanpa izin usaha," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Rabu (21/5).

Dikatakan Rikwanto, modus tersangka adalah membeli Blackberry lama atau rusak. Kemudian, HP itu dirakit ulang atau rekondisi menggunakan spare part, kotak kemasan, hologram, buku petunjuk manual, di-install dengan program baru, dan diberikan kartu garansi yang didapat dari PT Dihon Maju Jaya.

"Kemudian, tersangka menjual smartphone Blackberry dan iPhone hasil rekondisi yang seolah-olah baru dengan harga sama dengan harga smartphone baru ke masyarakat," ungkapnya.

Ia menyampaikan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait home industri perakitan smartphone secara ilegal. Kemudian, anggota Krimsus didampingi satpam setempat melakukan penggeledahan dan menangkap tersangka, sekitar pukul 18.30, Selasa (20/5).

"Tersangka atas nama Chuandry, alamat tinggal Jalan Widara Raya No.37 Wijaya Kusuma, Jakarta Barat," katanya.

Selain menangkap tersangka, tambahnya, penyidik menyita sejumlah barang bukti 693 unit HP Blackberry dan iPhone, tiga unit CPU, printer, satu alat service HP, berbagai macam aksesoris HP seperti charger, headset, CD, hologram, serta dokumen penjualan.

"Kami sudah lakukan penyitaan terhadap barang hasil rakitan, melakukan pemeriksaan terhadap pemilik serta karyawan dan mengecek toko retail yang menjual barang tersebut ke masyarakat," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Telekomunikasi dan atau Pasal 62 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Perindustrian. ***