JAKARTA - Saipul Jamil melalui kuasa hukumnya, Kasman Sangaji, membantah kliennya telah melakukan pelecehan terhadap ABG pria berinisial DS. Saipul pun meminta diperiksa ulang. Kuasa hukum Saipul mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) awal.

Terkait pencabutan BAP tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Daniel Bolly H Tifaona mengatakan, pihaknya tidak mengejar pengakuan. "Saya perintahkan Kapolsek, apabila BAP dicabut, kami persilakan. Kami tidak mengejar pengakuan tersangka. Cabut BAP, berarti tersangka mengelak," kata Daniel, saat ditemui di Polsek Kelapa Gading, Senin 22 Februari 2016. 

Ia tidak mempermasalahkan hal tersebut. Menurutnya, masih ada kunci lain dari kasus ini, yakni beberapa bukti yang kuat. 

"Kita kunci di empat alat bukti lain, kami yakin ending kasus ini adalah sidang," ujarnya. 

Ditambahkan Daniel, hingga saat ini, penyidik masih menahan Saipul, lantaran yakin dengan alat bukti yang mereka miliki. Namun, Daniel menolak untuk membeberkan alat bukti tersebut.

"Alat bukti rahasia. Kita tahan, karena alat bukti kuat. Gila aja kita menahan orang, tetapi alat bukti enggak cukup, public figure lagi," ujarnya.***