JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memiskinkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dengan menyita rumahnya di Jalan Selat Makassar C9/22 Duren Sawit, Jakarta Timur.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan rumah Anas itu disita karena ditengarai bagian dari kejahatan tindak pidana pencucian uang. "Terkait dengan penyidikan dalam kasus dugaan TPPU dengan tersangka AU, penyidik telah melakukan penyitaan aset Tanah dan bangunan di Jl Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, Jaktim," kata Johan dalam pesan singkat, Jumat (7/3/2014). Selain rumah Anas di Duren Sawit, KPK juga menyita dua bidang tanah di  Kelurahan Mantrijero, Yogjakarta, dengan  luas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi atas nama Attabik Ali. Tiga bidang tanah di Desa  Panggungharjo, Bantul, Yogyakarta atas nama Dina A. Dia adalah anak Attabik Ali.***