JAKARTA, GORIAU.COM - Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan terkait kasus dugaan korupsi dwelling time. Pemeriksaan itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

"Kita sudah menetapkan tiga tersangka inisial MU, ME, dan IM. Dua tersangka sudah ditahan yakni MU dan ME. Hari ini kita periksa Dirjen Impor Kemendag mulai jam 10," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Mujiyono, di Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Dia mengatakan, penahanan dua tersangka sudah dilakukan terhitung sejak 29 Juli 2015. "Tersangka tersebut sudah terpenuhi tindak pidananya. Ada dua alat bukti terkait masalah suap, gratifikasi, dan tindak pencucian uang," imbuhnya.

Hingga kini pihaknya masih mendalami kasus pelabuhan itu dengan melakukan penyelidikan ke kementerian-kementerian terkait. "Ada 18 kementerian yang akan kita dalami sehubungan kasus ini. Karena, kelihatannya kasus ini akan berkembang ke beberapa kementerian," tambah dia.

Ketika ditanya perihal kementerian apa saja yang terkait, Mujiyono tidak mau menyebutkan sama sekali. "Maaf untuk hal hal teknis belum bisa disampaikan," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya yang terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di lantai sembilan Gedung Utama Kantor Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat.***