PEKANBARU, GORIAU.COM - Polres Kuansing Riau mengamankan 35 trenggiling dan menetapkan orang sebagai tersangka, salah satu di antaranya mahasiswa.

Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Jhon Sihite mengungkapkan hal itu kepada detikcom sebagaimana dikutip GoRiau.com, Kamis (22/5/2014). Dia menjelaskan, bahwa trenggiling ini berhasil ditangkap dalam operasi rutin, Rabu (21/5) malam.

"Satu mobil Toyota Innova kita berhentikan untuk diperiksa dalam operasi rutin. Saat kita geledah kita curiga ada keranjang. Setelah diturunkan dan dibuka isinya trenggiling berjumlah 35 ekor," kata

AKP Jhon Sihite menjelaskan, seluruh trenggiling tersebut masih dalam kondisi hidup. Dua orang yang membawa satwa dilindungi dijadikan tersangka. Mereka adalah Muhibun (44) warga Kabupaten Bengkalis, Riau, dan Fahri Sabiri (21), seorang mahasiswa asal Medan.

"Keduanya mengaku kalau trenggiling itu akan dibawa ke Medan. Tapi itu kan baru sebatas pengakuannya saja. Bisa jadi trenggiling ini akan diselundupkan lewat perairan Riau," kata AKP Jhon Sihite.

Dari pengakuan tersangka, kata Jhon, trenggiling mereka dapatkan dari Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi. Mereka membeli dari sejumlah masyarakat.

Kasus penangkapan satwa ini sudah dilaporkan Polres Kuansing ke pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) selaku otoritas institusi penanganan satwa.

"Kita sudah koordinasi dengan BBKSDA. Rencananya besok kita bersama-sama akan melepas semua trenggiling ke alam bebas. Namun dua tersangka ini tetap kita proses," kata AKP Jhon Sihite. ***