SERANG - Tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) dalam pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda terancam dihukum penjara seumur hidup.

Dikutip dari merdeka.com, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten sudah menahan ketiga tersangka kasus pungli tersebut guna mempermudah proses penyidikan.

''Sudah kita tahan ketiganya (tersangka) guna mempermudah proses penyidikan,'' kata Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra kepada wartawan, Minggu (30/12).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka adalah pegawai Rumah Sakit dr Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang berinisial F dan dua pegawai perusahaan penyedia jasa ambulans jenazah berinisial I dan B.

Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pungli pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda pada Sabtu (29/12) kemarin.

''Kita akan terus mendalami terkait apakah ada tersangka lain itu merupakan rahasia penyidikan,'' katanya.

Ketiganya dijerat pasal 12 huruf E undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

''Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta dan maksimal 1 miliar,'' katanya.***