PEKANBARU - Penindakan tegas dilakukan otoritas perairan demi menjaga keselamatan penumpang yang menggunakan armada perairan laut, sungai dan danau, tak terkecuali bagi kapal ''legendaris'' Pekanbaru - Selatpanjang, KM Jelatik 8 yang ditemukan memuat penumpang berlebihan. Perjalanan kapal ini terpaksa dihentikan untuk sementara.

Kepastian penghentian sementara KM Jelatik 8 ini disampaikan Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (E) Yose Aldino. KM Jelatik 8 dihentikan pasca ditemukannya sejumlah pelanggaran.

Pelanggaran ini, tentunya beresiko pada keselamatan penumpang, di mana jumlahnya melebihi manifest yang tercatat. Ditambah lagi alat keselamatan di dalam kapal dinilai banyak yang tidak layak.

"Untuk sementara, pengoperasian (Jelatik 8, red) dihentikan sampai proses hukum selesai. Tiga orang juga kita mintai keterangannya, termasuk nakhoda," ungkap Yose Aldino dalam jumpa persnya di Pelabuhan Sungai Duku - Pekanbaru, Rabu (11/7/2018) siang.

Saat dicegat oleh KRI Pulau Rusa - 726 di Perairan Kuala Siak pada Senin lusa, terdapat sekitar 273 penumpang di dalamnya, padahal dalam manifest hanya berjumlah 113 orang, dengan daya tampung kapal hanya 165 penumpang.

"Ini tentunya membahayakan keselamatan penumpang di dalamnya," sesal Danlanal Dumai. Apalagi, belakangan transportasi perairan jadi sorotan publik, pasca serentetan kejadian kecelakaan, salah satunya di Danau Toba, Sumut.

Selain mengamankan kapal dan tiga orang lainnya, aparat juga menyita sejumlah barang bukti yang tidak masuk dalam manifest. Bahkan diantaranya terdapat pelampung yang kondisinya sudah tak layak pakai.

Terpisah, Kadishub Riau M Taufiq OH menuturkan, kasus ini mestinya jadi pelajaran penting, agar mengutamakan keselamatan penumpang. "Apa yang kita lakukan sebagai langkah pencegahan menghindari hal yang tak diinginkan.

Mestinya, lanjut dia, pengelola trasportasi fokus pada keselamatan penumpang. "Itu nomor satu, keselamatan penumpang. Apalagi transportasi air sedang jadi sorotan," tutupnya. ***