PELALAWAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras membekuk pelaku penggelapan sepeda motor jenis Yamaha N Max warna putih bernopol BM 6965 IM milik korban Khairul Mizan (26).

Penggelapan terhadap warga Desa Batang Kulim, Kecamatan Pangkalan Kuras dilakukan pada, Kamis (31/5/2018), sekira pukul 15.30 WIB di Desa Batang Kulim.

Terlapor AL (42) ini diketahui juga merupakan warga Batang Batang Kulim. Ia dilaporkan oleh korbannya, Kamis kemarin.

Paur Humas Polres Pelalawan, Iptu Maraden, Jumat (8/6/2018), menerangkan penggelapan bermula ketika terlapor AL meminjam sepeda motor milik korban.

"Saat itu, AL meminta tolong kepada korban untuk membantunya membeli unit motor baru di shorum tempatnya bekerja. Terlapor memberi uang muka senilai Rp2 juta beserta data diri berupa KTP dan KK kepada korban," ungkapnya.

Namun setelah dicek, data AL tersebut tidak dapat diterima oleh pihak leasing dikarenakan pernah memiliki masalah sebelumnya.

"Korban berusahan mendatangi rumah AL untuk memberitahu perihal tersebut dan sekaligus hendak mengambil kembali sepeda motor miliknya. Namun AL tidak pernah berada di rumah," jelasnya.

Menindak lanjuti korbanya, kemudian Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. "AL berhasil diamankan, saat berada di rumahnya," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com.***