PEKANBARU - DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus) Penyusunan Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Kepala Daerah sisa masa jabatan periode 2014-2019. Pansus ini dibentuk berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 122.14/4776/OTDA tanggal 23 Juni 2016, di mana dewan diberi kewenangan untuk meminta usulan nama kepada Gubernur Riau terkait kekosongan jabatan Wakil Gubernur yang sudah hampir satu tahun ini.

"Berdasarkan surat Mendagri nomor 122.14/4776/OTDA tanggal 23 Juni 2016 perihal mekanisme pengisian jabatan Wakil Gubernur Riau, yang telah ditujukan kepada Gubri dan ditembuskan pada DPRD untuk pemilihan wakil kepala daerah guna mengisi kekosongan jabatan," ujar Pimpinan Sidang Paripurna H. Sunaryo, Kamis (4/8/2016).

Dia mengatakan, terkait surat Mendagri tersebut telah dijelaskan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Serta menegaskan bahwa partai politik atau gabungan parpol pengusung mengusulkan dua orang calon Wagub pada DPRD melalui gubernur untuk dipilih pada rapat paripurna DPRD.

"Partai politik pengusung Gubernur dan Wagub Riau dengan sisa masa jabatan periode 2014-2019 adalah partai Golongan Karya (Golkar). Sehingga dalam mengisi kekosongan jabatan Wagubri tersebut Golkar merupakan partai yang berhak mengusulkan dua buah nama untuk calon wakil kepala daerah tersebut untuk dipilih melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD di provinsi," katanya lagi.

Lebih lanjut disampikan, poin surat Mendagri tersebut disebutkan mekanisme pengisian jabatan wakil kepala daerah ada beberapa tahapan, diantaranya DPRD Riau membentuk Pansus melalui rapat paripurna, kemudian panitia melakukan tugas-tugasnya seperti mengusung Tata Tertib pemilihan wakil gubernur.

"Pansus bertugas menyusun Tatib dan membentuk Panitia Pemilihan Wakil Kepala Daerah Riau," ujar Sunaryo.

Selanjutnya, Pansus memverifikasi dan mengklarifikasi berkas persyaratan calon sebagaimana yang ditetapkan dalam Tatib, kemudian menetapkan berita acara verifikasi, persiapan pemilihan sampai menyelenggarakan acara pemilihan. Pemilihan Cawagub dari partai pengusung dipilih dalam sidang paripurna berdasarkan jumlah suara yang sesuai dengan Tatib.

"Dalam surat tersebut telah disampaikan berkenaan hal-hal diatas diminta kepada saudara gubernur untuk memfasilitasi pengisian Wakil Gubernur Riau dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasil pada Kementerian Dalam Negeri pada kesempatan yag pertama," katanya.

Sebagai informasi, sebelumnya Mendagri menyurati Gubernur Riau, Sumatera Utara (Sumut), dan Kepulauan Riau, agar segera mengajukan dua calon wakil kepala daerah untuk dipilih melalui DPRD masing-masing. Berdasarkan surat Mendagri tersebut, DPRD Riau telah merapatkannya dalam Badan Musyawarah untuk membentuk panitia khusus dan menyuratinya pada masing-masing fraksi.

Berdasarkan rapat dan keputusan paripurna terpilih nama-nama Pansus pemilihan wakil kepala daerah Provinsi Riau diantaranya Aherson (FDemokrat) sebagai ketua dengan wakil Supriati dan anggotanya Erizal Muluk, Masnur (FGolkar), Kordias Pasaribu, Almainis (FPDIP), Agustriansyah (FDemokrat), Ade Hartati, Hazmi Setiadi (FPAN), Hardianto, Mira Rosa (FGerindra Sejahtera), Abdul Wahid (FPKB), Husaimi Hamidi (FPPP), dan Ilyas HU (FNasdem-Hanura).

Aherson, selaku ketua Pansus menyebutkan bahwa pihaknya akan membuat Tatib untuk pemilihan Wakil Gubernur Riau selama kurun waktu 30 hari kedepan. Pengesaan kerja tersebut dimaksud agar kekosongan jabatan segera terisi. Ia berharap seiring berjalannya penyusunan Tatib, ketua DPD I Golkar Riau juga memilih dua nama Cawagub yang akan diusulkan pada DPRD.

"Sesuai dengan aturan, pimpinan partai mengusulkan minimal dua nama untuk dipilih DPRD Riau melalui rapat paripurna. Jadi nantinya tim Pansus hanya membuatkan Tatib, sedangkan pemilihan akan dilakukan oleh seluruh anggota DPRD. Dan namanya tetap berasal dari partai pengusung yakni Golkar," ujar Aherson.

"Kita rapat internal dulu, setelah itu kita berkonsultasi dengan pihak Kemendagri untuk persyaratan calon dan pemilihan itu," terang Aherson.

Pihaknya lanjutnya hanya mempersiapkan Tatib Pemilihan dan DPD I Golkar Riau yang akan mengusulkan nama minimal dua nama ke DPRD Riau dan DPRD Riau yang akan memilih yakni anggota dewan dalam Rapat Paripurna berdasarkan suara terbanyak.

"Nanti dipilih berdasarkan suara terbanyak, yang memilih seluruh anggota dewan yang berjumlah 65 orang, dalam Rapat Paripurna, minimal dua nama diajukan Partai Golkar," sebut Politisi Demokrat Riau itu.

Pansus berharap calon Wagubri terpilih nanti yang bisa membantu Gubernur Riau guna memperlancar tugas agar pemerintahan di Provinsi Riau berjalan dengan baik. (ADV)