PEKANBARU - Kasus praktik dokter gigi ilegal dengan tersangka RB alias Roby (23) terus berlanjut. Saat ini berkas tersangka sudah masuk tahap I (satu).

Itu dikatakan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto SH SIK saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya Jumat (7/10/2016) siang.

"Kasusnya lanjut terus, berkasnya sudah tahap I dan Roby merupakan tersangka tunggal dalam kasus dokter gigi palsu ini," lanjutnya.

Terungkapnya praktik dokter gigi gadungan di Pekanbaru, bermula dari kecurigaan pihak Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Kota Pekanbaru terhadap pelaku yang mengaku sebagai anggota PDGI saat mempromosikan usahanya di media sosial.

Setelah diselidiki, diketahui jika praktik dokter gigi dan pemasangan behel milik Roby tidak memiliki izin alias ilegal. Bahkan, Roby tidak memiliki riwayat pendidikan sebagai dokter gigi dan hanya belajar pasang behel melalui youtube.***