PEKANBARU - Operasi penertiban dan langkah penegakkan hukum terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) oleh Satgas Merkuri dari jajaran Polres Kuansing, Riau terus dimaksimalkan. Walhasil, tim terpaksa memusnahkan enam mesin Dompeng dan empat Camp pekerja.

Target operasi Satgas Merkuri kali ini berlokasi di Desa Kasang Limau Sundai dan Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuansing, Rabu (17/1/2018) sore kemarin. Benar saja, saat polisi tiba, terdapat pekerja sedang beraktivitas melakukan penambangan.

Penyergapan pun dilakukan. Melihat aparat berwajib tiba, para pekerja PETI ini langsung berhamburan melarikan diri. Bahkan mereka juga tidak sempat membawa peralatan penambangan, dan ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut.

Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto, Kamis (18/1/2018) pagi menuturkan, jajarannya berhasil mendapati enam unit mesin Dompeng serta empat Camp pekerja. Temuan itu diambil langkah pemusnahan oleh Satgas Merkuri, dengan tujuan agar tidak digunakan lagi oleh pekerja-pekerja ini.

Dari sana, penelusuran Satgas Merkuri berlanjut ke Sungai Ukam, Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi Kabupaten Kuansing. Walhasil, satu orang pelaku PETI berhasil tertangkap tangan aparat berwajib, saat tengah beraktivitas melakukan penambangan emas ilegal alias tak berizin.

"Kita amankan satu orang berinisial HP (27 tahun, red). Kita akan kontruksikan dengan Pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Kita juga menyita satu unit mesin Robin, Spiral, karpet, paralon, gabang, dulang dan Mercury/air raksa sekitar satu ons," tutupnya.

Fibri menegaskan, penertiban dan penangkapan terhadap pelaku PETI tersebut merupakan bentuk komitmen dari Kepolisian Resor (Polres) Kuansing dalam pemberantasan ilegal mining di wilayah Kuansing. Bukan kali ini saja, penindakan dari Satgas Merkuri sudah berjalan sebelumnya.

Namun seakan tak kenal jera, para penambang emas tanpa izin ini masih saja ada, walau kerap ditindak oleh kepolisian. Tak terhitung lagi banyaknya mesin Dompeng yang telah dimusnahkan oleh aparat berwajib, untuk mencegah eksploitasi alam tersebut. ***