TELUKKUANTAN - Setelah melakukan operasi Simpatik 2017 selama 22 hari, Satuan Lalulintas Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menindak 818 orang yang melanggar lalulintas.

Hal itu berdasarkan data yang dihimpun GoRiau.com dari Polres Kuansing, Rabu (22/3/2017) malam di Telukkuantan.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Dasuki Herlambang, SIk, MH melalui Kasubag Humas AKP G Lumban Toruan, pelanggaran lebih banyak dilakukan pengendara sepeda motor, dimana ada 705 kali.

"Untuk mobil penumpang, ada 75 kali pelanggaran, empat kali mobil bus dan 34 kali mobil barang," ujar Lumban.

Dikatakan Lumban, kesalahan pengendara terdapat pada syarat teknis dan tidak layak jalan, sedikitnya ada 218 kali. Sementara, yang tak memakai helm ada 57 kali dan berboncengan lebih dari satu orang ada 151 kali. "Ada juga yang melawan arus sebanyak 31 kali dan surat-surat 237 kali."

"Sedangkan untuk roda empat, ada 108 kali pelanggaran tidak memakai sabuk pengamanan, melebihi muatan 5 kali," papar Lumban.

Selain itu, selama operasi Simpatik 2017, terjadi empat kali lakalantas. Satu korban meninggal dunia dan tiga korban mengalami luka berat serta luka ringan sebanyak tiga orang.***