TELUKKUANTAN - Kendati sama-sama tenaga non PNS, ternyata Pemkab Kuansing akan memberikan perlakuan berbeda terhadap Satpol PP dan anggota Dishub Kuansing. Perlakuan berbeda itu dalam hal besaran honor yang akan diterima.

Sesuai dengan catatan yang disampaikan DPRD Kuansing terhadap APBD-P 2018, pemerintah diminta untuk menaikkan gaji 8 orang petugas pasar kecamatan dan 80 orang Satpol PP dari Rp700 per bulan menjadi Rp1,2 juta per bulan.

Ternyata, Kuansing melupakan tenaga honorer yang ada di Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing. Dari informasi yang didapat GoRiau.com, setidaknya ada 25 orang petugas Dishub Kuansing yang tidak akan mengalami kenaikan honorer.

Menurut Kepala BPKAD Hendra AP, selama ini tidak ada disampaikan dalam rapat TAPD tentang anggota Dishub Kuansing.

"Tidak pernah diusulkan dalam pembahasan TAPD, bagaimana memasukkannya," ujar Hendra saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (2/10/2018).

"Kecuali, OPD terkait mengusulkan ke TAPD, pasti masuk," tambah Hendra. Selama ini, hanya Satpol PP dan DLH yang selalu menyampaikan dalam rapat TAPD.

Padahal, anggota Dishub Kuansing sangat berharap mendapatkan honor yang sama dengan Satpol PP Kuansing. ***