PEKANBARU - Tiga kawanan pengedar narkoba, AA (34), Jn (28) dan RS (33) dibekuk tim opsnal Polsek Tampan, Pekanbaru dan bersamanya, 38 paket sabu siap edar turut diamankan sebagai barang bukti.

Uniknya, puluhan paket barang haram tersebut ditemukan polisi di dalam sebuah deodoran yang sengaja dimodifikasi khusus untuk mengelabuhi petugas saat melakukan transaksi di pinggir jalan.

Namun, akhirnya polisi berhasil mengungkap modusnya meringkus ketiga pengedar di tiga tempat berbeda. "Ketiganya ditangkap beberapa waktu lalu. Pertama kali ditangkap, AA di jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan. Jn ditangkap jalan Kutilang Sakti, Kecamatan Tampan dan RS ditangkap di jalan Sukakarya, Kecamatan Tampan," ujar Kapolsek Tampan, AKP Rezi Dharmawan, Senin (7/11/2016) siang.

Sementara itu, AA yang dulu juga pernah ditangkap Polsek Tampan karena penyalahgunaan narkotika itu, mengaku sengaja menyembunyikan sabu ke dalam botol deodoran untuk mengelabuhi petugas.

Baca Juga: Dalam Sehari, 2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Bengkalis

"Itu (deodoran) untuk mengecoh, saya biasa transaksi barang di pinggir jalan, sabunya di masukkan ke dalamnya dan dibuang," ungkapnya.

Berbeda dengan AA, RS mengaku jika dirinya baru lima bulan jadi pengedar narkoba dengan modal Rp2 juta. "Saya dapat untung cuma Rp800 ribu, sistemnya jual habis barang (sabu) baru setor ke bandar," katanya.

Kapolsek menambahkan, dalam kasus ini, pihaknya masih memburu satu orang lagi yang diduga sebagai pemasok sabu kepada para tersangka. "Ada satu lagi masih DPO, identitasnnya sudah di kantongi dan dalam pengejaran," tambahnya.

Baca Juga: Oknum Sekuriti dan PHL Kantor Desa Bathin Sobanga Ditangkap karena Edarkan Sabu

"Untuk proses hukum, ketiganya dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.***