DURI - Kepolisian Sektor Mandau mengamankan 6 tersangka pelaku tindak pidana perjudian, masing, masing ZA (42), BI (29), ZN (24), MS (22), FR (17) dan AP (18).

Mereka diamankan saat bermain judi jenis kartu kabuki (QQ), Minggu (3/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB, di kampung Lalang RT 07, RW 07 Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Setelah mendapat informasi dari warga, tim opsnal melakukan penyelidikan dilokasi yang sedang berlangsung permainan judi kenis kartu Kabuki. Keenam pelaku diamankan beserta barang buktinya yaitu uang tunai sebesar Rp 145.000 dan 2 set kartu kabuki," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Ino Haryanto kepada GoRiau.com, Minggu (3/7/2016).

Kini keenam pelaku, lanjut AKBP Ino, sudah diamankan di Polsek Mandau dengan pengusuran lebih lanjut. Dan dijerat dengan hukuman sebagaimana di maksuda dalam pasal 303 KUHPidana.***